Kapuas – Tim Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas resmi memulai proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditujukan untuk Bapak Masrani di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, pada Jumat (24/7/2026). Pembongkaran struktur lama menjadi langkah pertama dalam rangka persiapan pembangunan rumah yang lebih layak huni.
Secara bertahap, tim melakukan pembongkaran dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat. Para personel Satgas bekerja sama dengan warga untuk menghapus elemen dari bangunan yang sudah rusak sembari memperhatikan aspek keselamatan dalam setiap tahapan kerja.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi keluarga Bapak Masrani. Kehadiran Satgas TMMD di lokasi proyek juga berfungsi untuk memastikan semua proses pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dengan program TMMD Reguler Ke-129, diharapkan pengerjaan rehabilitasi RTLH dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan.
